PR DEPOK - Dikabarkan bahwa pelaku penempelan QRIS palsu pada kotak amal yang berada dalam masjid di sejumlah wilayah Jakarta Selatan telah ditangkap dan diamankan.
Pelaku yang menjadi tersangka penempelan QRIS palsu tersebut berinisial MILM, sudah diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beserta jajaran Polda Metro Jakarta Selatan.
Dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis bahwa satu orang yang berinisial MILM telah diamakan.
Baca Juga: Sinopsis The Expendables 2, Aksi Balas Dendam yang Berujung Ancaman Tak Terduga di Wilayah Musuh
“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML,” ujarnya pada Selasa 11 April 2923, dikutip dari pmjnews.com.
Sambung Auliansyah Lubis tersangka telah membuat QRIS palsu dan meletakkannya di kotak amal agar uang yang ditransfer para penyumbang masuk ke rekening pelaku.
“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat," sambungnya.
Tersangka pemalsu QRIS yang berinisial MILM itu, atas perbuatan dan kelakuannya dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016.