Subit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penempel QRIS Palsu di Sejumlah Masjid Jakarta

- 11 April 2023, 17:35 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023. /Foto/PMJnews

Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Dikatakan juga oleh Auliansyah Lubis bahwa dalam pasal-pasal yang diterapkan tersebut semua ada ancaman hukumannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 12 April 2023: Kabar Penting Datang Buat Hari Anda Menyenangkan

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” pungkas Auliansyah Lubis.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah