PR DEPOK - Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, merupakan sebuah ancaman bagi pihak-pihak yang ingin bekerja ke luar negeri.
Baru-bari ini, Direktorat tindak pidana umum dari Bareskrim Polri, berhasil membongkar dua kasus seperti itu, dengan iming-iming bekerja di luar negeri.
Dilansir dari pmjnews.com, setidaknya ada empat modus yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui calon korbanya, seperti yang diungkapkan oleh Judha Nugraha.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2023 PLN Tahap II Surabaya dan Sekitarnya
"Yang pertama, hati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang banyak disampaikan melalui jejaring media sosial, calo atau sponsor" ujar Direktur perlindungan warga negera Indonesia tersebut, pada 4 April 2023.
Judha menerangkan bahwa, agen-agen ilegal kerap menggunakan platform bebas, seperti media sosial, serta calo atau sponsor untuk merekrut calon korban.
"Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi. Ketiga, jangan pernah menerima uang karena dapat digunakan sebagai jebakan hutang" lanjutnya.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Nelayan Nasional yang Diperingati Setiap 6 April
Beliau juga menjelaskan bahwa, jangan memaksakan untuk pergi jika diketahui prosedur yang digunakan oleh agen tidak resmi, seperti visa non kerja.