PR DEPOK – Banyak hal bisa dilakukan oleh penipu untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Berbagai macam modus penipuan bisa mereka lakukan untuk mengelabui masyarakat yang menjadi targetnya.
Setelah ramai dengan modus penipuan dengan alasan mengirim foto paket, mengirim surat undangan pernikahan palsu, kini beredar modus penipuan baru.
Modus penipuan yang baru ini diketahui dilakukan oleh penipu dengan cara mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp.
Seperti yang diketahui, saat ini polisi sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dimana sistem tilang yang baru ini akan membuat pemilik kendaraan yang melanggar mendapat surat konfirmasi tilang ke alamat yang terdaftar.
Baca Juga: Siapa Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Sebesar Rp750 Ribu? Ini Penjelasan dan Cara Cek Lewat HP
Namun, sistem tilang ETLE yang baru ini dimanfaatkan oleh para penipu. Penipu akan pura-pura menjadi pihak kepolisian dan mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp, lalu mengirimkan file berbentuk aplikasi kepada korbannya.
Jika link yang dikirimkan oleh penipu di klik dan dibuka oleh korbannya, maka data pribadi korban akan bocor.