Bagaimana Cara Menukar Uang Baru Lebaran 2023?

- 13 April 2023, 08:06 WIB
Berikut ini bagaimana cara menukar uang baru lebaran 2023, dilengkapi dengan syarat saat menukarnya.*/bi.go.id
Berikut ini bagaimana cara menukar uang baru lebaran 2023, dilengkapi dengan syarat saat menukarnya.*/bi.go.id /

PR DEPOK - Jelang delapan hari lagi menuju Idul Fitri 1444 H, artikel ini akan menyediakan informan bagaimana cara menukar uang baru lebaran 2023.

 

Baca sampai tuntas artikel ini, akan dijelaskan bagaimana cara menukar uang baru lebaran 2023. Perlu diketahui, terdapat banyak cara alternatif tukar uang baru lebaran 2023.

Namun masyarakat juga harus teliti dan hati-hati dalam transaksi tukar uang baru lebaran 2023. Mengingat banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalani usaha tukar uang baru lebaran 2023.

Oleh karena itu, informasi tukar uang baru lebaran 2023 yang legal dan aman tersedia di bawah ini. Tukar uang baru lebaran 2023 masih bisa dilakukan dengan cara aman tanpa harus dirugikan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Lagi! Simak Jadwal hingga Syaratnya di sini

Sejumlah Bank di Indonesia hadir untuk memenuhui tukar uang baru lebaran 2023, salah satunya Bank Indonesia atau BI.

Berikut pilihan cara tukar uang baru lebaran 2023 di Bank Indonesia, salah satunya pakai Kas Keliling. Berikut syarat tukar uang lebaran 2023 lewat Kas Keliling:

 

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok Diunggah di Media Sosial

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

 

1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg sudah Disalurkan, Telur dan Ayam Kapan? Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

- Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

 

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Lebaran 2023 di Malang Paling Spektakuler, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah