Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan terhadap Bima, Ini Alasannya

- 18 April 2023, 16:50 WIB
Polda Lampung mengungkap bahwa mereka telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima karena alasan ini.
Polda Lampung mengungkap bahwa mereka telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima karena alasan ini. /Akun TikTok@awbimax/

PR DEPOK - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Bima Yudho Saputro.

Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, Dirreskrimsus Polda Lampung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyetop proses penyelidikan terhadap anak muda itu.

Musababnya, kata Donny, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Adapun enam saksi yang dimaksud Donny, antara lain, terdiri dari tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor.

Baca Juga: Catat Lokasi Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2023 dari Suzki, Ada Dimana?

Menurut Donny, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, laporan terhadap Bima tidak memenuhi unsur pidana. Bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah keterangan saksi, klarifikasi, atau hasil gelar perkara.

Seperti diketahui, Bima adalah seorang muda yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan karena mengkritik Provinsi Lampung.

Dalam kritiknya, Bima menyatakan bahwa daerah tersebut tak maju-maju, bahkan menyematkan sebutan "Dajjal" untuk provinsi tersebut. Karena kata "Dajjal" itulah Bima dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Benarkah BPNT Tahap April Cair Sebelum Lebaran 2023? Simak Penjelasannya dan Cek via cekbansos.kemensos.go.id

Adapun yang melaporkan pria berusia 20 tahun itu adalah Ghinda Ansori Wayka. Ghinda adalah Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), sekaligus diduga sebagai advokat pribadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," ujar Ghinda, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 18 April 2023.

Namun, kata Donny, menurut pendapat ahli, kata dajal yang diucapkan Bima adalah sebuah kata benda. Selain itu, lema tersebut pun tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 19 April 2023: Hati-hati dengan Teman Palsu yang Berusaha Menjatuhkanmu

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Donny. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah