Relawan Ganjar Pranowo Deklarasikan Dukungan hingga ke Negeri Jiran Malaysia

- 26 April 2023, 09:41 WIB
PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pada Jumat, 21 April 2023.
PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pada Jumat, 21 April 2023. /PDIP

Kelik Ismunanto, Sekretaris Jenderal GBB, menjelaskan bahwa visi jangka panjang GBB adalah meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarga mereka.

Dia menambahkan bahwa dengan memenangkan Ganjar Pranowo, buruh migran akan memiliki kesempatan untuk mengubah nasib mereka menjadi lebih sejahtera.

Sementara itu, perwakilan pekerja, Ony Silantara, yakin bahwa kinerja dan kerja keras Ganjar Pranowo selama menjabat sebagai Gubernur Jateng selama dua periode sangat baik. Ia berharap Ganjar dapat memperhatikan nasib para buruh migran.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Baso Aci di Garut yang Buka Hari Ini, Dijamin Ketagihan!

"Kami berharap Ganjar Pranowo dapat memberikan perhatian pada kondisi kami dan nasib para buruh migran,” harapnya.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, periode pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan syarat memperoleh kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara nasional minimal 25 persen pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Online Lewat Browser HP, Bisa Dapat Rp2,4 Juta per Tahun

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI untuk bisa bertanding pada Pilpres 2024.

Selain itu, pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi pada pemilihan umum 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x