Direktur Utama PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

- 30 April 2023, 17:27 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas.
Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas. /PMJ News/

PR DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk menjadi tersangka.

Dirut PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) diputuskan pada Kamis, 27 April 2023.

Penetapan tersangka ini oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Link Streaming Laga Inter Milan vs Lazio, Kick-off Minggu 30 April 2023 Pukul 17.30 WIB

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) serta menandatanganinya.

Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, dan dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.

“Jampidsus telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut sebagaimana dilansir PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 1 Mei 2023: Prospek Karier Baru Terbuka untuk Kamu

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan jika tersangka didiga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutupi utang perusahaan.

Usai dijadikan sebagai tersangka, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Masa penahanan Direktur Utama PT Waskita Karya ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik Hari Ini, Terminal Kalideres Siapkan Pos Pelayanan Terpadu

Dalam kasus dugaan korupsi ini Destiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah