Kasatpol PP DKI Jakarta Ingatkan Partai Politik untuk Pasang Atribut Berizin

- 30 April 2023, 19:41 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin.
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin. /Antara

PR DEPOK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengingatkan partai politik untuk memasang beragam atribut, dengan meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Tidak hanya harus mengantongi izin, Arifin juga ingatkan parpol untuk mengajukan permohonan waktu jika ingin memasang atribut politik.

“Ya, harus bersurat ke pemerintah provinsi. Mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” kata Arifin dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Arifin menerangkan, waktu pemasangan atribut partai politik biasanya selama 14 hari dan tak mendapatkan perpanjangan waktu untuk pemasangannya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village Arc Episode 4 Sub Indo

Saat waktu tenggat telah tiba, atribut parpol tersebut harus segera diturunkan. Jika tidak, Satpol PP akan menurunkan dengan paksa atribut tersebut.

Diketahui, waktu tahapan Pemilu 2024 segera dimulai, Arifin mengingatkan hal tersebut untuk antisipasi pelanggaran tersebut.

Arifin juga mengatakan bahwa waktu untuk memasang atribut partai politik itu, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal Pemilu 2024.

KPU juga akan mengatur kawasan yang diperbolehkan untuk dipasangi atribut parpol, dan Bawaslu juga akan turut mengawasi.

Baca Juga: Liga Inggris Newcastle United vs Southampton Minggu 30 April 2023: Preview dan Link Streaming

Diketahui, petugas gabungan Satpol PP dan tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora, telah menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pencabutan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri juga dilakukan di kawasan flyover Ladokgi dan Slipi.

Begitupun dengan Lurah Gelora, Nurul Huda, yang berpendapat bahwa pemasangan atribut partai politik tersebut melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa menurunkan bendera parpol dan spanduk ucapan itu, telah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga pernah menyisir sejumlah atribut partai politik yang tidak mengantongi izin pada Februari lalu, diantaranya berada di kawasan Jalan Layang Pramuka.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Buruh 2023, Unduh Gratis Desain Terbaru dan Pasang di Media Sosial Kamu

Tidak hanya itu, Bawaslu Jakarta Barat juga pernah menyurati 18 partai politik untuk tidak memasang atribut kampanye, di luar jadwal Pemilu yang sesuai dengan peraturan.

Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaedi, juga sempat menyoroti sejumlah partai politik yang memasang atribut untuk berkampanye calon perseorangan. Mengingat, yang baru diresmikan adalah nomor urut partai saja.

Adapun para calon baru diperbolehkan berkampanye sebagai calon legislatif di selama 75 hari di masa kampanye, yang akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

Masih dalam konteks yang sama, Arifin kembali mengingatkan bahwa partai politik harus mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta, jika ingin memasang atribut di ruang publik, khususnya di jalan raya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah