PR DEPOK - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kantor Staf Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menginisiasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.
Stranas PK dihadirkan untuk strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, fokus, dan terukur yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya di segala lini. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 mengenai Stranas PK.
Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK. Selain itu, dalam kegiatannya dibantu oleh 2 koordinator harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing.
Pada periode 2021-2023 KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Bappenas, dan Kantor Staf Presiden. Saat itu terdapat 12 rencana aksi untuk pencegahan korupsi.
Pada tahun 2023-2024 ini Stranas-PK kembali melanjutkan rencana pencegahan korupsi. Sebanyak 15 aksi untuk mencegah terjadinya korupsi. Periode ini Stranas PK fokus kepada 3 sektor utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Berikut 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024: