PR DEPOK - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kantor Staf Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menginisiasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.
Stranas PK dihadirkan untuk strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, fokus, dan terukur yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya di segala lini. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 mengenai Stranas PK.
Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK. Selain itu, dalam kegiatannya dibantu oleh 2 koordinator harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing.
Pada periode 2021-2023 KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Bappenas, dan Kantor Staf Presiden. Saat itu terdapat 12 rencana aksi untuk pencegahan korupsi.
Pada tahun 2023-2024 ini Stranas-PK kembali melanjutkan rencana pencegahan korupsi. Sebanyak 15 aksi untuk mencegah terjadinya korupsi. Periode ini Stranas PK fokus kepada 3 sektor utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Berikut 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024:
Bidang Perizinan Tata Niaga
1. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta
Baca Juga: Cek Nama Anak Sekolah Penerima PKH Tahap 2 Mei 2023 Online lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id
2. Penguatan pengendalian ekspor dan impor
3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat atau beneficial ownership serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara
4. Reformasi tata kelola pelabuhan
5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha
Baca Juga: Info Bansos Mei 2023, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan PKH BPNT di Sini
Bidang Keuangan Negara
1. Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024
2. Perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektitas audit pengadaan barang atau jasa pemerintah
3. Penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada komoditas mineral dan batubara
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 5 Mei 2023: Banyak Hal Dicapai jika Percaya Diri
4. Mengurangi resiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat
5. Optimalisasi interoperabilitas negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah
6. Penguatan tata kelola partai politik dalam pencegahan korupsi
Bidang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
1. Penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
2. Penguatan integritas penanganan perkara pidana
3. Penguatan pengawasan badan usaha pemerintah (BUMN dan BUMD)
4. Penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit.***