3 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Bayar Iuran hingga Status Kepesertaan

- 5 Mei 2023, 20:32 WIB
Berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, mulai dari bayar iuran, cek tagihan iuran, hingga status kepesertaan.*
Berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, mulai dari bayar iuran, cek tagihan iuran, hingga status kepesertaan.* /.*/Dok. PRFMNEWS

PR DEPOK - Simak berikut ini cara mudah cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP di sini atau lewat artikel ini. Sejumlah masyarakat mulai mencari cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.

 

BPJS Kesehatan adalah alat atau media kartu kesehatan yang memiliki fungsi penting bagi penggunanya.

Mulai dari membayar iuran kesehatan, cek tagihan iuran aktif kartu atau tidak BPJS Kesehatan, hingga cek status kepesertaan dan penggunaan fasilitas yang didapat dari BPJS Kesehatan.

Namun perlu diketahui untuk mengetahui status nomor BPJS Kesehatan dengan NIK harus melalui beberapa cara lebih dulu.

Baca Juga: Nonton Anime Mashle: Magic and Muscles Episode 5 Sub Indo Gratis di sini

Tenang, berikut cara mudah cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP. Terdapat beberapa cara untuk cek BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK KTP, sebagai berikut:

1. SMS

BPJS Kesehatan menyediakan layanan menggunakan SMSM untuk mendapat informasi pesan singkat BPJS Kesehatan.

 

Caranya Ketik NIK (spasi) NIK dan kirim ke nomor 087775500400.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 6 Mei 2023: Ada Peluang Meningkatkan Penghasilan

2. Aplikasi Mobile JKN

Melalui Aplikasi Mobile JKN yang diinstal di Google Playstore Anda sudah bisa melalukan cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.

Buka aplikasi dan login kemudian pilih menu peserta dan pilih jenis kartu yang digunakan untuk cek BPJS.

 

3. WhatsApp

Baca Juga: Spoiler One Piece 1083, Perang Besar di Pulau EggHead: Luffy vs Gorosei

Melalui WhatsApp (PANDAWA) peserta bisa melalukan cek BPJS Kesehatan, yakni dengan meminta nomornya di Kelurahan dan kantor BPJS Kesehatan.

Nah itulah tadi cara mudah cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP di sini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah