Namun, berbeda dengan bansos lainnya, PBI JK tidak bisa cair tunai. PBI JK hanya akan dicairkan dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Setelah 3 Tahun, WHO Resmi Akhiri Status Darurat Global untuk Covid-19
Adapun total dana PBI JK setiap bulannya adalah Rp42.000 dan langsung disalurkan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk iuran, di mana nantinya masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki.
Untuk mengetahui nama penerima bansos PBI JK, masyarakat bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id secara online dengan cara berikut.
1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Perbandingan Handphone Redmi A2 VS Samsung A04, Simak Spesifikasi Masing-masing
2. Isi domisili tempat tinggal pada kotak yang tersedia di dashbor.
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan data yang telah didaftarkan ke DTKS Kemensos.