Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan dan Besaran yang Diterima

- 3 Mei 2023, 11:52 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan bansos PBI JK 2023, termasuk syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan.
Simak penjelasan terkait pencairan bansos PBI JK 2023, termasuk syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan. /Instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK - Apakah bansos PBI JK bisa diterima secara tunai? Berikut penjelasan dari bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) beserta nominal besaran yang diterima.

Bantuan sosial (bansos) PBI JK dikabarkan masih akan disalurkan pada Mei 2023.

PBI JK tahun 2023 adalah bansos yang diberikan untuk meringankan beban iuran bulanan masyarakat, dari program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus Mei 2023, Ini Jumlah Uang yang Diterima Siswa SD hingga SMK

Masyarakat yang menerima bansos PBI JK tahun 2023, harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah.

Bagi para penerima bansos PBI JK tahun 2023, harus telah terdaftar di DTKS Kemensos, sebagai tanda verifikasi data diri yang menyatakan kelayakan untuk bansos tersebut.

Adapun pendaftaran DTKS Kemensos, dapat bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui dinsos (dinas sosial) di Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Baca Juga: Tanggal 3 Mei Memperingati Apa? Ada Hari Kebebasan Pers Sedunia, Simak Sejarah Singkatnya

Cara mudah untuk daftar DTKS Kemensos agar terdaftar sebagai penerima PBI JK 2023, dapat dilakuman secara online dengan menyiapkan ponsel pintar dan KTP diri. Masyarakat dapat unduh aplikasi "Cek bansos", di Google Play Store.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x