4. Peserta PBI JK ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 kali berdasarkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan jenis kelamin.
6. Peserta yang terdaftar diluar PBI JK.
Itulah penjelasan pencairan dan besaran bansos PBI JK tahun 2023. Pendaftar menerima bantuan berupa pembayaran iuran BPJS kesehatan non tunai.***