Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan dan Besaran yang Diterima

- 3 Mei 2023, 11:52 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan bansos PBI JK 2023, termasuk syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan.
Simak penjelasan terkait pencairan bansos PBI JK 2023, termasuk syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan. /Instagram.com/@kemensosri/

Besaran Dana PBI JK tahun 2023

Sebelumnya pada tahun 2022, Pemerintah memberikan dana senilai Rp42.000 setiap bulan untuk setiap orang, begitupun dengan bansos PBI JK tahun 2023. Dana tersebut nantinya, akan dicatat sebagai pembayaran iuran bulanan untuk BPJS Kesehatan pengguna.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2023 Terbaru dan Cocok Dibagikan ke Sosmed

Lalu apakah bansos PBI JK dapat dicairkan dengan uang tunai? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab dana bansos ininajan tersebut tidak akan langsung dibayarkan sebagai iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan, tanpa diterima melalui rekening pribadi.

Untuk mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK tahun 2023, Pemerintah akan langsung menyalurkan dana bansos ke rekening BPJS Kesehatan penerima.

Adapun syarat sebagai terdaftar penerima bansos PBI JK, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Mei 2023 Cair? Cek Estimasi Jadwalnya di Sini

1. Pendaftar PBI JK tahun 2023, berubah status menjadi mampu.

2. Pendaftar PBI JK tahun 2023, berubah status menjadi pekerja penerima upah.

3. Penerima PBI JK tahun 2023 telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Lansia Mei 2023, Siapkan HP, KTP lalu Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah