10 Tahap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Perhatikan 5 Syarat ini Agar Lolos

- 10 Mei 2023, 07:57 WIB
Berikut sepuluh tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, dilengkapi dengan lima syarat agar lolos.*
Berikut sepuluh tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, dilengkapi dengan lima syarat agar lolos.* /UNSPLASH/@solimonster

 

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Perawat Internasional 2023 Terbaru, Cek di Sini dan Bagikan ke Sosial Media

5 Syarat Penerima Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

Baca Juga: Cair hingga Rp3 juta, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 2

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah