10 Tahap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Perhatikan 5 Syarat ini Agar Lolos

- 10 Mei 2023, 07:57 WIB
Berikut sepuluh tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, dilengkapi dengan lima syarat agar lolos.*
Berikut sepuluh tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, dilengkapi dengan lima syarat agar lolos.* /UNSPLASH/@solimonster

PR DEPOK - Berikut sepuluh tahap daftar Kartu Prakerja gelombang 52 yang resmi diumumkan pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin.

 

Anda perlu memperhatikan setiap tahapan pendaftar Kartu Prakerja gelombang 52 agar dipastikan lolos pada gelombang ini.

10 Tahap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password

Baca Juga: Update Klasemen Sementara dan Perolehan Medali SEA Games 2023 Terbaru, Selasa 9 Mei 2023

2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu

3. Isi data diri kamu

4. Unggah foto e-KTP

 

5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata

6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

Baca Juga: Cek Bansos Sembako Rp400.000 yang Segera Cair, Masyarakat yang Masuk Daftar Ini Berhak Dapat Dana BPNT 2023

7. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

8. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif

9. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu

10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Jika sudah melalui sepuluh tahap di atas, ketahui juga lima syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 52 agar dipastikan lolos.

 

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Perawat Internasional 2023 Terbaru, Cek di Sini dan Bagikan ke Sosial Media

5 Syarat Penerima Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

Baca Juga: Cair hingga Rp3 juta, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 2

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi sepuluh tahap mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, dilengkapi dengan lima syarat agar lolos.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah