Sedangkan nama-nama yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat negara atau pimpinan anggota DPRD.
2. Pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara).
3. Anggota prajurit TNI dan Polri.
4. Kepala Desa beserta para jajarannya.
5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN) ataupun BUMD.
Demikianlah tadi pemaparan nama-nama yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 52.***