PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa mereka akan menjalankan tugas mereka secara profesional dalam menangani kasus kecelakaan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, yang melibatkan seorang anak polisi berusia 26 tahun berinisial ARP.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ARP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak November 2022. Hal ini terjadi jauh sebelum kasus ini menjadi perhatian di media sosial.
"Artinya, proses penyidikan ini telah berjalan sejak sekitar November, dan dengan penetapan tersangka, penyidikan tersebut telah dimulai sebelum menjadi perhatian publik melalui medsos," ungkap Trunoyudo kepada para wartawan pada Minggu 14 Mei 2023, seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Tayang Tanggal Ini, Miles Films Bagikan Cuplikan Adegan Sherina dan Sadam
Trunoyudo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang ada dalam menginvestigasi kasus tersebut.
Selama proses penyidikan, pengawas penyidik hingga Bidang Pengawasan Profesionalisme Anggota Kepolisian (Bid Propam) juga akan terlibat.
Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian meyakinkan masyarakat bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya, terutama dari Direktorat Lalu Lintas, akan bekerja secara tepat sesuai proporsi, prosedur, dan dengan profesionalisme.
Baca Juga: Drama Korea Teratas Minggu Ini, Doctor Cha Berhasil Kalahkan Peringkat The Good Bad Mother
Trunoyodo menjelaskan juga bahwa penyelidikan dijalankan dengan mematuhi tata cara yang tepat dan pengawasan yang efektif.