"Termasuk melibatkan Bagian Internal Investigasi, Bagian Pengawasan Profesionalisme Anggota Kepolisian, dan juga Inspektorat Pengawasan Daerah," tambahnya.
Iptu Darwis Yunarta, Kepala Unit Penindakan Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas di Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, menambahkan bahwa tidak ada tindakan intimidasi atau arogansi yang dilakukan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan keluarga tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian ingin meyakinkan kepada semua rekan-rekan bahwa mereka beroperasi dengan integritas yang tinggi.
"Tidak ada tindakan intimidasi dalam proses penyelidikan ini. Kami mengutamakan prinsip keadilan dan keyakinan kami serta iman kita. Tidak ada tindakan intimidasi yang kami lakukan," jelas Darwis.***