"Selain itu, ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA yang terhubung dengan kasus ini," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang diajukan dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Mei 2023, terdapat sejumlah barang bukti yang disertakan seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 2023 Cair Rp400.000? Bisa Ambil Tunai di Kantor Pos
Terlapor dikenakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 perihal perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 terkait ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 perihal TPPU.***