Besaran Denda Tilang Manual: Informasi Terbaru dan Update Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas

- 26 Mei 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi – Penetapan besaran denda tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE yang sudah ada.
Ilustrasi – Penetapan besaran denda tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE yang sudah ada. /

 

2. Berboncengan lebih dari dua orang, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.

Baca Juga: 8 Tempat Mie Ayam di Situbondo yang Rasanya Bikin Nagih, Cek Alamatnya

4. Melanggar lampu merah, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

 

6. Melawan arus, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah