2. Berboncengan lebih dari dua orang, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.
Baca Juga: 8 Tempat Mie Ayam di Situbondo yang Rasanya Bikin Nagih, Cek Alamatnya
4. Melanggar lampu merah, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.
6. Melawan arus, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.