7. Melebihi batas kecepatan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Kapan akan Cair Lagi? Segini Besaran Dana yang akan Didapat Penerimanya
8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.
11. Mengemudi secara tidak wajar, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Terenak! 7 Warung Mie Ayam di Situbondo yang Tak Pernah Sepi Pembeli, Ini Alamatnya
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.