Besaran Denda Tilang Manual: Informasi Terbaru dan Update Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas

- 26 Mei 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi – Penetapan besaran denda tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE yang sudah ada.
Ilustrasi – Penetapan besaran denda tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE yang sudah ada. /

PR DEPOK – Kepolisian RI baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menerapkan kembali sistem tilang manual dalam penegakan hukum lalu lintas. Hal ini dilakukan khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam upaya untuk menginformasikan masyarakat tentang perubahan ini, penting untuk mengetahui besaran denda tilang manual yang akan diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi.

 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa daerah, terlihat adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE setelah penghapusan tilang manual. Khususnya, pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, diatur besaran denda tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE yang sudah ada.

Dalam melaksanakan tilang manual, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penegakan hukum. Misalnya, pelanggaran berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar lampu merah, dan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, melawan arus, melebihi batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi juga termasuk dalam kategori pelanggaran yang ditindak secara manual. Sehingga perlu diatur besaran denda tilang manual untuk menertib para pengendara kendaraan.

Denda maksimal yang dapat dikenakan untuk setiap pelanggaran bervariasi, mencapai angka hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Life On The Line'

Berikut adalah besaran denda tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang secara manual selengkapnya:

1. Mengemudi di bawah umur, dengan denda maksimal sebesar Rp1 juta.

 

2. Berboncengan lebih dari dua orang, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.

Baca Juga: 8 Tempat Mie Ayam di Situbondo yang Rasanya Bikin Nagih, Cek Alamatnya

4. Melanggar lampu merah, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

 

6. Melawan arus, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

7. Melebihi batas kecepatan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Kapan akan Cair Lagi? Segini Besaran Dana yang akan Didapat Penerimanya

8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

 

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000.

11. Mengemudi secara tidak wajar, dengan denda maksimal sebesar Rp750.000.

Baca Juga: Terenak! 7 Warung Mie Ayam di Situbondo yang Tak Pernah Sepi Pembeli, Ini Alamatnya

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Penting bagi pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

 

Itulah informasi besaran denda tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang secara manual.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah