Kemenaker Berencana Luncurkan Program Subsidi Gaji Pekerja Bulan Ini

- 16 Agustus 2020, 15:14 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

PR DEPOK – Guna mendorong kembali daya beli masyarakat, pemerintah memberikan subsidi bantuan langsung tunai kepada para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa jika tidak terdapat kendala, pemerintah berencana meluncukan program gaji subsidi gaji bagi 16 juta lebih pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan pada 25 Agsutus 2020 mendatang.

"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, pak presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini insya Allah tanggal 25 Agustus ini," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Unpad Akan Gunakan Metode Hibrida Saat PMB Tahun Akademik 2020/2021

Menurutnya, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk Bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program tersebut.

Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Soal Unggahan dengan Tagar #IndonesiaButuhKerja, Ardhito Pramono Berikan Kliarifikasi

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

"Jadi penerimah upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x