"Belum ada petunjuk, nah itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya moment of surprise, tapi benar-benar, karen apa? segala sesuatu perlu kecermatan kan ini sifatnya resiprokal," kata Sugeng dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id Pakai NIK dan HP
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Yang berbunyi bahwa setiap kandidat capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik.
Terdapat 575 kursi yang menjabat sebagai anghota dewan perwakilam rakyat saat ini.
Pasangan capres dan cawapres setidaknya harus memiliki 115 kursi di DPR RI. ***