Syarat yang pertama, calon peserta dipastikan sudah memiliki KTP dan terdaftar sebagai WNI berumur 18 tahun ke atas.
Syarat yang kedua, calon peserta Kartu Prakerja yang akan mendaftar tidak diperbolehkan masih berstatus seorang pelajar formal atau non formal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Jumat, 2 Juni 2023: Ada Kesempatan Mendapat Uang Tambahan
Syarat yang ketiga, calon peserta Kartu Prakerja yang boleh mendaftar hanya dari kalangan pencari lowongan kerja baru, pekerja yang mengalami PHK, pekerja yang dirumahkan atau WFH terutama di masa pandemi dan pemilik usaha kecil.
Syarat yang keempat, calon peserta tidak boleh tercatat sebagai penerima PKH, BPNT dan bantuan yang terkait di catatan DTKS dari Kemensos.
Syarat yang kelima, calon peserta tidak boleh dari keluarga besar atau kalangan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD lainnya.
Syarat yang keenam dan terakhir, calon peserta hanya bisa melakukan pendaftaran untuk 2 orang dalam 1 KK yang sama tidak boleh lebih.