Pindah ke IKN, Mabes Polri Berencana Lakukan Pemindahan Tahap Pertama 1.667 Personel

- 4 Juni 2023, 11:53 WIB
Mabes Polri berencana untuk melakukan pemindahan tahap pertama ke IKN di Kalimantan sebanyak 1.667 personel.
Mabes Polri berencana untuk melakukan pemindahan tahap pertama ke IKN di Kalimantan sebanyak 1.667 personel. /Dok. Setpres

PR DEPOK - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sedang merencanakan pemindahan personel ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Tahap awal pemindahan melibatkan sebanyak 1.667 personel.

Dilansir dari PMJ News, Kepala Bagian Kebijakan Umum Rencana Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Rojakstra Srena Polri), Kombes Pol Hadiutomo, mengungkapkan bahwa pemindahan personel ke ibu kota baru di Kalimantan Timur telah dimulai sejak tahun 2022.

Hadiutomo menjelaskan bahwa jumlah personel yang akan dipindahkan meliputi 700 orang dari kantor pusat (simbol) dan 967 orang dari sistem.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Terenak di Buleleng Bali, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Dalam kantor pusat, ada 10 satuan kerja yang diharapkan akan pindah hingga tahun 2024, termasuk Kapolri dan Wakapolri.

"Pemindahan dilakukan secara bertahap. Saat ini, beberapa anggota sudah dipindahkan. Setiap generasi dari Akpol, Sespim, dan Litbangti telah ditugaskan di Kalimantan Timur," kata Hadiutomo seperti dikutip dari laman Divisi Hubungan Masyarakat Polri pada Minggu 4 Juni 2023.

Hadiutomo menyatakan bahwa anggota Polri akan menghuni dan menjalankan tugas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara bersama-sama dengan Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juni 2023 untuk Aquarius, Taurus, dan Capricornus: Saldo Bank akan Meningkat

"Pemindahan ini adalah tantangan tersendiri. Pemindahan menjadi beban, sehingga dalam penilaian, anggota dengan pangkat eselon 1, seperti Kapolri, pasti akan dipindahkan karena mereka termasuk dalam simbol," jelasnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x