Baca Juga: Hati-hati! Makanan dan Minuman Ini Menjadi Pantangan bagi Pengidap Asam Urat
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resminya, berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023:
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jakarta Fair 2023 Buka Sampai Jam Berapa? Ini Cara Beli Tiket PRJ atau Pekan Raya Jakarta
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***