Mengingat, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2024.***
Mengingat, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2024.***
Editor: Nur Annisa
Sumber: ANTARA