Berantas Kejahatan Keuangan, Satgas TPPU Tetapkan 18 Laporan Transaksi Mencurigakan sebagai Fokus Utama

- 9 Juni 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi transaksi mencurigakan
Ilustrasi transaksi mencurigakan /Freepik/rawpixel/

PR DEPOK - Dikabarkan, Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah menetapkan 18 laporan transaksi mencurigakan sebagai prioritas utama untuk diperiksa.

Dari total 300 laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan-laporan ini dipilih karena memiliki nilai yang signifikan.

Satgas TPPU sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan 18 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan total nilai sebesar Rp 349 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 10 Juni 2023: Peruntungan Keuangan Membaik, Kejarlah Impian!

Dikatakan, Sugeng Purnomo, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, dalam konferensi virtual yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, sekitar 80 persen dari total nilai tersebut, yaitu sebesar Rp281,6 triliun, berasal dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai prioritas.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng Purnomo saat menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU secara virtual di Jakarta, dikutipn PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Kamis.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan, sebanyak 10 diantaranya berasal dari PPATK dan telah diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU bertanggung jawab atas penanganan laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: 5 Klaim Menarik Luhut: Marah Dipanggil Lord hingga Bantu Kuliah Haris Azhar di Harvard

Dikatakan Sugeng, ada tiga laporan sisanya disampaikan oleh Inspektorat Jenderal, bahwa sekitar empat laporan berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tiga laporan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan tiga laporan sisanya disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x