"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.
Selanjutnya, delapan laporan telah diserahkan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU. Dari delapan laporan tersebut, empat laporan ditangani oleh kepolisian dan empat laporan lainnya ditangani oleh kejaksaan.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus dengan Erupsi Setinggi 3000 Meter
Sambung Sugeng, dalam proses pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dua laporan yang dikirimkan oleh PPATK telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan untuk penuntutan. Bahkan, salah satu laporan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sugeng.
Meskipun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Sedang Liburan ke Kota Kembang? Berikut Rekomendasi 6 Seblak Terenak di Bandung
Sedangkan dari empat laporan yang ditangani oleh kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Satu laporan lainnya dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus lagi dihentikan karena kurangnya bukti.
Jelas Sugeng, salah satu laporan hasil pemeriksaan dari PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan melibatkan lima wilayah, namun saya tidak dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai wilayah tersebut.
Dari kelima wilayah tersebut, satu wilayah tidak memiliki bukti yang cukup. Jadi, kasus tersebut akan ditutup, tetapi empat wilayah lainnya tetap berlanjut.