Berantas Kejahatan Keuangan, Satgas TPPU Tetapkan 18 Laporan Transaksi Mencurigakan sebagai Fokus Utama

- 9 Juni 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi transaksi mencurigakan
Ilustrasi transaksi mencurigakan /Freepik/rawpixel/

PR DEPOK - Dikabarkan, Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah menetapkan 18 laporan transaksi mencurigakan sebagai prioritas utama untuk diperiksa.

Dari total 300 laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan-laporan ini dipilih karena memiliki nilai yang signifikan.

Satgas TPPU sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan 18 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan total nilai sebesar Rp 349 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 10 Juni 2023: Peruntungan Keuangan Membaik, Kejarlah Impian!

Dikatakan, Sugeng Purnomo, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, dalam konferensi virtual yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, sekitar 80 persen dari total nilai tersebut, yaitu sebesar Rp281,6 triliun, berasal dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai prioritas.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng Purnomo saat menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU secara virtual di Jakarta, dikutipn PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Kamis.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan, sebanyak 10 diantaranya berasal dari PPATK dan telah diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU bertanggung jawab atas penanganan laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: 5 Klaim Menarik Luhut: Marah Dipanggil Lord hingga Bantu Kuliah Haris Azhar di Harvard

Dikatakan Sugeng, ada tiga laporan sisanya disampaikan oleh Inspektorat Jenderal, bahwa sekitar empat laporan berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tiga laporan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan tiga laporan sisanya disampaikan oleh Inspektorat Jenderal.

"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.

Selanjutnya, delapan laporan telah diserahkan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU. Dari delapan laporan tersebut, empat laporan ditangani oleh kepolisian dan empat laporan lainnya ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus dengan Erupsi Setinggi 3000 Meter

Sambung Sugeng, dalam proses pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dua laporan yang dikirimkan oleh PPATK telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan untuk penuntutan. Bahkan, salah satu laporan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sugeng.

Meskipun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Sedang Liburan ke Kota Kembang? Berikut Rekomendasi 6 Seblak Terenak di Bandung

Sedangkan dari empat laporan yang ditangani oleh kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Satu laporan lainnya dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus lagi dihentikan karena kurangnya bukti.

Jelas Sugeng, salah satu laporan hasil pemeriksaan dari PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan melibatkan lima wilayah, namun saya tidak dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai wilayah tersebut.

Dari kelima wilayah tersebut, satu wilayah tidak memiliki bukti yang cukup. Jadi, kasus tersebut akan ditutup, tetapi empat wilayah lainnya tetap berlanjut.

"Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang itu akan di-close (dihentikan), tetapi pada empat wilayah tetap jalan,” pungkas Sugeng, menjelaskan perkembangan satu laporan dari PPATK yang ditangani kejaksaan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah