TransJakarta Sudah Bebas Masker Namun Commuter Line Belum, Simak Alasannya

- 12 Juni 2023, 08:51 WIB
Seorang wanita yang mengenakan masker di masa pandemi. Asia kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Seorang wanita yang mengenakan masker di masa pandemi. Asia kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19. /Issei Kato/REUTERS/

PR DEPOK – Bagi warga Jabodetabek yang sering menggunakan Angker (angkutan umum kereta) KRL ada informasi terbaru mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan saat menggunakan KRL.

Indonesia dilanda pandemi Covid-19 di awal tahun 2020. Selama tiga tahun Indonesia melakukan berbagai Protokol Kesehatan agar mengurangi penyebaran Covid-19.

Pada tahun-tahun pertama banyak beberapa kota besar seperti DKI Jakarta yang melakukan pemberhentian segala aktivitas dari Instansi Pemerintah hingga berbagai Perusahaan, dan seluruh warga diwajibkan menggunakan masker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 12 Juni 2023: Ada Rintangan yang Hadang Karier Kamu!

Pada akhirnya selama tiga tahun mengalami pandemi Covid-19 dan selalu menggunakan masker untuk melakukan aktivitas. Pada tahun 2023 ini melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Epidemi Covid-19, masyarakat Indonesia dapat melepas masker.

Setelah diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan aturan terbaru, mengenai pelanggaran untuk Protokol Kesehatan penggunaan masker pada transportasi TransJakarta.

Diperbolehkan untuk tidak memakai masker saat menggunakan layanan TransJakarta yang diatur pada surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

Baca Juga: Masih Cair, Ketahui Fakta Penting Terkait Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni

Namun untuk para pengguna jasa angkutan kereta KRL PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), telah memastikan untuk para pelanggan yang menggunakan jasa KRL harus mewajibkan  penggunaan masker saat memasuki stasiun dan kereta.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan pihak PT KCI menunggu aturan terbaru dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Karena hingga saat ini masih belum keluar mengenai Surat Edaran yang baru dari Kemenhub, dan untuk saat ini masih menggunakan aturan yang masih ada.

Sebelumnya telah diberitahukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui surat edaran terbaru bahwa masyarakat diizinkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum, namun untuk masyarakat yang masih dalam kondisi sakit harus diwajibkan tetap menggunakan masker agar tidak menular orang sekitarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali? Tes Sederhana Ini akan Memberitahu Apakah Anda Rasional

Kebijakan ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Surat Edaran ini sudah mulai berlaku dari tanggal 9 Juni 2023, dengan aturan dan ketentuan dapat dilakukan pengetatan protokol kesehatan kembali bila terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah