Begadang Selama 3 Malam, Balita yang Positif Terkena Narkoba di Samarinda Akhirnya Bisa Tidur

- 13 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi balita. Balita yang dinyatakan positif terkena sabu-sabu di Samarinda usai diberi minuman oleh tetangga akhirnya bisa tidur.
Ilustrasi balita. Balita yang dinyatakan positif terkena sabu-sabu di Samarinda usai diberi minuman oleh tetangga akhirnya bisa tidur. /Pixabay/FeeLoona

Baca Juga: 4 Tempat Makan Seblak yang Menggugah Selera di Samarinda

Menurut ibu korban, Melly Pamela, pada saat itu N pergi ke rumah tetangganya pada Selasa, 6 Juni 2023, untuk meminta bantuan mencabut uban. Di sana, korban merasa haus dan meminta minum kepada tuan rumah yang kemudian memberikan botol air mineral yang sudah setengah kosong.

Setelah meminum air tersebut, anaknya mengalami gejala yang aneh, seperti tidak bisa tidur selama dua hari dan kehilangan nafsu makan. Padahal, setelah pulang dari rumah tetangga, anaknya tidak mengonsumsi apa pun.

Melly Pamela, menyampaikan tapi anehnya, dia tidak mau tidur dari pukul 9 malam hingga tengah malam.

"Keesokan paginya, saya menghubungi teman saya dan bertanya melalui chat, 'Apa jenis air yang Anda berikan kepada anak saya?"

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Sate Enak yang Wajib Dicoba di Bandung, Cek Alamatnya

"Tapi kok sudah jam 9 malam sampai jam 12 malam tidak mau tidur. Paginya saya menghubungi lagi teman saya, saya chat, mba ini air apa yang dikasih ke anak saya," ujar Melly Pamela.

Curiga dengan kondisi anaknya, Melly Pamela akhirnya membawa N untuk diperiksa di RS Jiwa Samarinda, dan hasilnya, N dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin, atau yang lebih dikenal sebagai sabu-sabu.

Setelah mengetahui bahwa anaknya positif terkena narkoba, ibu N melaporkan tetangganya kepada polisi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ibu N bersama dengan anaknya dan beberapa saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan bukti laporan yang lengkap. TRC PPA menyerukan agar kasus yang menimpa balita ini dapat diusut secara menyeluruh, dan pelaku yang dengan sengaja atau tidak memberikan narkoba dapat dihukum.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah