PR DEPOK - Pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutuskan sidang perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Menurut informasi dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini akan berlangsung di lantai 2 Gedung MK di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Kamis.
Sebelumnya, pada Senin 12 Juni 2023, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari semua pihak terkait pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Lirik Lagu S Class oleh Stray Kids
Penyerahan simpulan tersebut sesuai dengan ketetapan majelis hakim dalam persidangan pada Selasa 23 Mei 2023, yang meminta para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu 31 Mei 2023.
Pada tanggal 14 November 2022, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Ada enam orang yang menjadi pemohon dalam kasus ini, yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: Studi Banding ke PNM, Delegasi AFLP Terpukau Skema Pemberdayaan Perempuan Program Mekaar
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.