PR DEPOK - Sidang putusan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.
Keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi momen penting yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia, karena akan memberikan kepastian mengenai sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilihan legislatif mendatang.
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pukul 09.30. Berita ini segera menarik perhatian publik, mengingat keputusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi di negara ini.
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," kata Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA dari Jakarta. Pernyataan ini dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Senin.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Bakmi Jawa di Jogja Terenak dan Otentik, Sudah Coba?
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang terkait dengan sistem proporsional terbuka. Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif yang adil dan demokratis.
Tidak hanya itu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.