MK akan Putuskan Sidang Perkara Gugatan terhadap UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka

- 12 Juni 2023, 16:02 WIB
MK putuskan sidang perkara gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
MK putuskan sidang perkara gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Cek System Requirements Game Assassin's Creed Mirage di Sini

Namun, sebelum putusan diumumkan, muncul isu mengenai bocornya informasi terkait putusan MK mengenai sistem pemilu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim telah mendapat informasi tentang keputusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kebocoran informasi yang dapat mempengaruhi integritas keputusan MK.

Namun, Jubir MK Fajar Laksono telah membantah isu tersebut. MK tetap menjaga kebijakan kerahasiaan dalam menyampaikan putusan dan memastikan integritas serta independensinya dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Baca Juga: Mahfud MD Persilahkan Jusuf Hamka untuk Tagih Utang 800 M ke Kemenkeu

Dengan penantian yang sudah berlangsung lama, masyarakat Indonesia kini menunggu dengan penuh antusiasme putusan MK mengenai sistem pemilu.

Keputusan ini akan membentuk landasan demokrasi yang kuat dan memberikan arah bagi proses pemilihan legislatif yang adil dan representatif di masa depan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah