Baca Juga: 6 Bakso Pilihan Terbaik di Painan, Sumatera Barat, Dijamin Top Markotop
· Depok : Halaman Parkir SAMSAT Depok dan Mes Bawah Bapenda
· Cinere : Halaman Parkir SAMSAT Cinere
Jam pelayanan Samsat Keliling ini pelayanan dibuka pada waktu yang sama yaitu, pada pukul 08.00 namun untuk waktu tutup nya yang memiliki jam yang bervariasi yaitu pada Pukul 14.00 atau 15.00. Persyaratan yang dibutuhkan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB di SAMSAT keliling adalah sebagai berikut.
1. KTP
Baca Juga: Info Alamat dan Jadwal Buka 5 Sate di Singkawang: Enak, Empuk, dan Maknyus
2. BPKP
3. STNK asli beserta fotokopinya
Pada pelayanan Samsat Keliling hanya menerima pelayanan STNK tahunan saja, untuk lima tahunan pajak tersebut harus di Samsat yang terdekat dari daerah anda tinggal.***