Polisi Menciduk Penjambret Tas di Pamulang Tangsel, Motif Kejahatan untuk Foya-Foya

- 27 Juni 2023, 11:46 WIB
Polisi Menciduk Penjambret Tas di Pamulang Tangsel
Polisi Menciduk Penjambret Tas di Pamulang Tangsel /Freepik/user18526052/

PR DEPOK - Salah satu penjambret tas di Pamulang, Tangsel, berhasil diamankan polisi, pada Senin, 26 Juni 2023. Saat ini, pihak berwajib masih mencari satu pelaku lainnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari seorang wanita, pada 20 Juni 2023. Wanita tersebut menjadi korban penjambretan tas, di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Kapolsek Pamulang, Tangsel, pelaku penjambretan tas mengakui motif kejahatan untuk kesenangan pribadi atau foya-foya.

Baca Juga: Bisa Bikin Nagih! Berikut 6 Mie Ayam Ternikmat di Jogja, Cek Alamatnya

Lebih lanjut, Kapolsek Pamulang, Tangsel, mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjambretan tas yang dilakukan pelaku.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau foya-foya," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Barang bukti yang diamankan Kapolsek Pamulang, seperti tas milik korban, uang tunai 1,7 juta, alat komunikasi, serta sepeda motor.

Baca Juga: MUI Ungkap Fatwa Terkait Ma'had Al Zaytun akan Segera Dirilis: Dalam Satu atau Dua Hari

"Barang bukti yang diamankan 1 buah tas milik korban kemudian motor yang digunakan oleh pelaku 1 buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar 1,7 juta, alat komunikasi dan lainnya," ujarnya.

Sepeda motor yang diamankan merupakan milik pelaku. Diketahui, para penjambret tersebut menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor.

Kompol Fiernando mengatakan, pelaku penjambretan berinisial (I) dan (A). Saat ini, pihak kepolisian berhasil menciduk pelaku (I).

Baca Juga: Pilot Rusia Tertembak Jatuh oleh Wagner Group, Putin: Telah Menyelamatkan Rusia dari Konsekuensi Tragis

Sementara itu, pelaku berinsial (A) masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diduga berada di wilayah Depok, Jakarta, dan Tangerang Selatan.

"Tersangka terdiri dari dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor. Satu orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota kami," tuturnya.

Setelah ditelusuri Kapolsek Pamulang, pelaku penjambretan tidak hanya sekali melakukan aksinya.

Baca Juga: Jamaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Diawali Wukuf 27 Juni 2023

Para pelaku bahkan melakukan tindak kekerasan dan pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan hingga tiga kali.

"Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 perihal pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x