MUI Ungkap Fatwa Terkait Ma'had Al Zaytun akan Segera Dirilis: Dalam Satu atau Dua Hari

- 27 Juni 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Gedung MUI. MUI mengungkapkan bahwa fatwa terkait ma'had Ponpes al Zaytun akan segera dirilis dalam satu atau dua hari.
Ilustrasi Gedung MUI. MUI mengungkapkan bahwa fatwa terkait ma'had Ponpes al Zaytun akan segera dirilis dalam satu atau dua hari. /PMJ News/

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mempersiapkan peluncuran fatwa terkait kontroversi penistaan agama yang sedang berlangsung di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Diungkapkan Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam diskusi daring mengenai kontroversi Ma'had Al Zaytun yang diadakan di Jakarta pada Senin bahwa dalam waktu satu atau dua hari, fatwa akan dikeluarkan.

"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin malam.

Cholil menjelaskan bahwa fatwa yang akan dikeluarkan didasarkan pada beberapa kasus, seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak berbahasa Arab dan tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap sebagai penistaan terhadap Tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 Lewat Link kjp.jakarta.go.id

Selain itu, menurutnya, juga terjadi penyimpangan dalam penafsiran Al-Quran dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.

Dikatakannya, tidak mempermasalahkan masalah perbedaan jarak dalam shalat karena itu mungkin bersifat khilafiah. Namun, penafsiran Panji mengenai ayat 11 surat Al-Mujadalah menjadi permasalahan.

"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.

Baca Juga: Apakah PKH dan BPNT Cair Akhir Juni 2023? Begini Cara Cek Nama Penerima Online

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x