Catat! Ini 8 Kriteria yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id

- 2 Juli 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

Melainkan, ada beberapa kriteria yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 56, dan jika melanggar akan mendapatkan notifikasi gagal.

Baca Juga: Suka Mie Ayam? Kunjungi 6 Mie Ayam di Banyuwangi dengan Rating Tinggi Ini

Lantas, siapa saja 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56? Berikut daftar nama-namanya.

8 Kriteria Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id

1. Golongan Pejabat Negara.

2. Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Twitter Kenapa Trending? Sempat Down Gegara Kebijakan Baru Elon Musk, Kini Tak Bisa Bebas Baca Cuitan

3. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x