Melainkan, ada beberapa kriteria yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 56, dan jika melanggar akan mendapatkan notifikasi gagal.
Baca Juga: Suka Mie Ayam? Kunjungi 6 Mie Ayam di Banyuwangi dengan Rating Tinggi Ini
Lantas, siapa saja 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56? Berikut daftar nama-namanya.
8 Kriteria Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id
1. Golongan Pejabat Negara.
2. Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).