Catat! Ini 8 Kriteria yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id

- 2 Juli 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 dibuka. Berikut kriteria yang tidak boleh daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

6. Kepala Desa atau Jajaran pamong desa.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate Nikmat dan Terenak di Banjarnegara, Catat Alamat Lengkapnya

7. Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

8. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) peserta, hanya diperbolehkan 2 NIK saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah itulah tadi 8 kriteria yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di www.prakerja.go.id.**

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x