Meski Vaksin Covid-19 Masih Uji Klinis, Berikut Deretan Obat Penunjang Kesembuhan Pasien Bergejala

- 23 Agustus 2020, 07:03 WIB
Sampel plasma darah pasien Covid-19.
Sampel plasma darah pasien Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti/

PR Depok – Hingga kini, BPOM belum melegalkan obat untuk menyembuhkan para pasien Covid-19, meski sudah ada deretan kandidat yang melakukan uji klinis sehingga efektivitasnya masih dalam tahap penelitian. Para ahli terus berupaya mengembangkan beragam penawar demi menekan laju persebaran virus corona.

Di sisi lain, penanganan terhadap pasien harus terus berjalan demi mempertahankan kesehatan publik juga keberlangsungan hidup bangsa.

Dr. Agus Dwi Sasonto, SP. P (K) yang kini menjabat sebagai Ketua Perhimpuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tingkat infeksi pada pasien yang terpapar virus corona. Ia membagi pasien ke dalam lima kelompok antara lain orang tanpa gejala, sakit dengan gejala ringan, sakit dengan gejala sedang, sakit dengan pneumonia berat, dan sakit Covid-19 dengan kondisi kritis.

“Kalau kita lihat dalam literature 81 persen itu mulai dari tanpa gejala, ringan, sedang. Sedangkan yang berat sekitar 14 persen dan yang kritis sekitar 5 persen. Oleh karena itu mengobati pasien harus berdasarkan tingkat beratnya kasus,” tutur Agus saat menggelar konferensi pers di Graha BNPB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Ungkap Prediksinya Soal COVID-19 Berdasarkan Flu Spanyol 1918, WHO: Berakhir Sebelum Dua Tahun

Ia memastikan organisasi tenaga medis Indonesia telah memiliki manual pemberian obat bagi pasien Covid-19. Obat tersebut hanya akan diberikan kepada pasien dengan gejala ringan, sedang, dan berat saja.

Sementara untuk pasien tanpa gejala, Agus menyebut cukup diberikan vitamin atau obat imunodulator secara tradisional maupun modern yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Agus menjelaskan manual pemberian obat pasien Covid-19 yang berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia terbagi menjadi tiga regimen berikut.

Regimen pertama terbagi lagi menjadi empat obat. Obat pertama yaitu azitromisin atau levofloksasin. Sedangkan obat kedua adalah klorukuin atau hidrosiklorokuin. Obat ketiga yakni oseltamivir dan terakhir obat keempat vitamin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Perhimpunan Dokter Paru Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x