Sementara itu, selain pengendara roda dua, polri juga menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat.
Contoh pelanggarannya seperti 1.952 pelanggar yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), 528 kendaraan melebihi muatan, serta 330 kendaraan roda empat yang melawan arus.***