9 Pegawai Termasuk Hakim Reaktif Covid-19, Layanan Masyarakat di PN Jakarta Pusat Tutup Sepekan

- 25 Agustus 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

PR DEPOK – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini ditutup sementara usai terdeteksinya 9 pegawai termasuk di antaranya seorang hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, penutupan gedung yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, berlaku selama satu pekan ke depan.

Bambang menuturkan pada Selasa 25 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan lockdown area dan metode work from home bagi pegawai berdasarkan surat yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Penutupan ini berlaku selama 7 hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2020. Surat tersebut juga menetapkan layanan bagi masyarakat dihentikan sementara.

Baca Juga: Target Kemenkominfo: Pasok Jaringan 4G ke 12.000 Desa di Indonesia dalam Dua Tahun

Meskipun demikian, Bambang memastikan bahwa pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak seperti persidangan yang harus segera diselesaikan.

“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak yang harus segera diselesaikan, “ tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Untuk itu ia menjelaskan, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat bekerja dan menjalankan tanggung jawab masing-masing meskipun dengan sistem work from home.

Baca Juga: Gelar Pembinaan Jelang Lomba MTQ, Kemenag Targetkan Kontingen Depok Juara, Lolos ke Tingkat Nasional

Sebagai upaya menindaklanjuti 9 orang yang terbukti reaktif, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan swab test pagi tadi guna meneliti lebih lanjut kemungkinan terpapar virus corona.

“Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif,”  ujar Bambang.

Swab test kali ini dilakukan oleh Puskesmas Kemayoran di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Masjid Bersejarah di Afrika Selatan Terbakar, Hanguskan Tiga Bangunan Lain Didekatnya

Selain diikuti oleh pegawai yang melakukan kontak erat dengan hakim dan pegawai yang terkonfirmasi reaktif Covid-19, pemeriksaan ini juga diikuti oleh para pedagang UMKM yang beraktivitas di sekitar area Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x