Profil Djan Faridz yang Dilantik sebagai Wantimpres oleh Presiden Jokowi

- 17 Juli 2023, 19:43 WIB
Ini profil Djan Faridz yang dilantik sebagai Wantimpres oleh Presiden Jokowi.
Ini profil Djan Faridz yang dilantik sebagai Wantimpres oleh Presiden Jokowi. /Biro pers setpres

PR DEPOK – Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi melantik dua anggota Dewan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Salah satunya, Anggota Dewan Kehormatan PPP Djan Faridz.

 

Acara pelantikan Wantimpres dilakukan setelah pelantikan Menkominfo dan 5 Wamen. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat antara lain Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

Acara dimulai dengan kumandang lagu Indonesia Raya. Setelah itu, dibacakan surat keputusan presiden mengenai pengangkatan anggota Wantimpres. Baru kemudian pejabat yang dilantik membacakan sumpah.

Pengukuhan Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca Juga: SEDAP! 5 Bakso Hits dan Favorit di Prabumulih, Sumatera Selatan

“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Djan Faridz dalam sumpah jabatannya di hadapan Presiden Jokowi.

Berikut ini profil Djan Faridz

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x