Anies Baswedan Izinkan Kembali Bioskop Beroperasi di DKI Jakarta

- 26 Agustus 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi bioskop.*
Ilustrasi bioskop.* /Antara / Agung Rajasa/

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dengan Syarat

Peraturan gubernur (Pergub) tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah