Anies Baswedan Izinkan Kembali Bioskop Beroperasi di DKI Jakarta

- 26 Agustus 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi bioskop.*
Ilustrasi bioskop.* /Antara / Agung Rajasa/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilahkan warga agar dapat menyaksikan kembali film di bioskop usai sebelumnya lima bulan ditutup untuk pencegahan penularan virus corona.

Namun, dirinya memberikan syarat pembukaan kembali bioskop dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti jaga jarak satu meter.

Untuk aturan jaga jarak tempat bioskop sudah diberi tanda khusus yang akan memisahkan jarak penonton satu dengan penonton lainnya.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Kesahatan, 6 Kebiasaan Ini Nyatanya Baik untuk Anda dan Lingkungan

Selain itu pengunjung diwajibkan menggunakan masker, dan membawa handsanitizer dalam botol kecil.

Sementara itu untuk pengukuran suhu tubuh sudah disediakan alat oleh pemilik bioskop yang secara otomatis dapat mengecek suhu tubuh kita.

"Dalam pertemuan ini, kesimpulannya adalah dalam waktu dekat ini kita akan membuka kegiatan bioskop di Jakarta dan nantinya protokol kesehatan akan ditegakkan," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur Rabu, 26 Agustus 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bayar PBB di Bandung Kini Bisa Pakai Sampah

Ia juga mengungkapkan, untuk pembukaan bioskop nantinya merujuk pada studi kajian oleh para pakar yang telah dilaksanakan di 47 negara di dunia.

"Regulasi secara lengkap akan memasukan unsur-unsur yang disampaikan oleh Prov Wiku, kualifikasi yang nonton di bioskop, pemesanan tiket," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dengan Syarat

Peraturan gubernur (Pergub) tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah